KPK memperpanjang masa penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono. Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT HTK dan PT Pilog itu diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai Rabu (16/7).
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara HTK dengan PT Pilog.
Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa terkait pemberian suap kepada mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Ali mengatakan, terpidana Taufik diputus bersalak melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada Bowo Sidik Pangarso untuk mendapatkan kerjasama pengangkutan dengan PT Pilog.